Minggu, 13 Juli 2014

Pandangan Kadaster dalam Permasalahan Lahan Pertanian di Karawang



Beberapa hari yang lalu santer diberitakan sebuah konflik agrarian di daerah karawang yang melibatkan kaum petani di daerah tersebut melawan sebuah perseroan terbatas hingga terjadi tindak kekerasan yang menjadikan polisi ikut bermain dalam adu jotos ini. Yap, konflik agrarian ini belum terselesaikan bahkan konflik ini melibatkan BPN yang dirasa kurang objektif dalam menyelesaikan masalah ini. Memang permasalahan pertanahan selalu menjadi bola panas, yang apabila tidak ditangani secara serius akan menciptakan konflik-konflik lain. Oleh karena itu, disini saya akan memaparkan sebuah pengantar dasar hukum pertanahan dalam permasalahan lahan kali ini.
Filosofis tanah
Hubungan tanah dengan negara dan manusia adalah hubungan yang saling menguatkan dimana keduanya merupakan relasi yang tidak bisa dipisahkan. Nilai filosofis tanah itu, bagi berbagai bangsa bersifat universal, berlaku pada siapapun, dimanapun dan kapanpun.
Menurut masyarakat Jawa hubungan antara manusia dengan tanah digambarkan dalam suatu ungkapan: “ sadumuk batuk sanyari bumi, den labuhi lutahing ludiro lan ditohi pati “. Di Amerika Robert Frost pada tahun 1941 dalam suatu puisi “The Gift Outright” menggambarkan: “the land was ours before we were the land”s, she was our land more than a hundred years before we were her people” (Sedjarwo Soeromihardjo,1985).
Bangsa Indonesia, secara filosofis memandang tanah dari perspektif yang mendasar sebagaimana dinyatakan dalam UUD 1945 dan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Pasal 3 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa bahwa bumi, air, ruang angkasa serta segala kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Sementara itu, Pasal 1 UUPA menyatakan bahwa tanah adalah karunia Tuhan Yang Maha Esa kepada Bangsa Indonesia, merupakan permukaan bumi, demikian pula tubuh bumi dan air serta ruang yang ada di atasnya sekadar diperlukan untuk kepentingan yang langsung berhubungan dengan penggunaan tanah itu dalam batas-batas menurut peraturan perundang-undangan.
Dari kajian filosofis tersebut tanah merupakan suatu pemersatu NKRI yang diridhoi oleh Tuhan Yang Maha Esa dan permasalahan tanah merupakan hak ulayat (wilayah) bangsa kita. Sehingga hubungan Bangsa Indonesia dalam kasus pendataan tanah dalam kajian hukum adalah hubungan kepunyaan dimana tanah berguna untuk mensejahterakan bangsa, sedangkan hubungan kepemilikan jatuh padah manusia Indonesia itu sendiri.

Konsepsi Pertanahan
Sejatinya konsepsi pertanahan pada dasarnya sudah tercantum dalam UUPA No.5 Tahun 1960. Tetapi istilah pertanahan mulai muncul sejak dibentuk Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada tahun 1988, yaitu Lembaga Pemerintah Non-departemen (LPND) yang bertugas mengelola dan mengembangkan administrasi pertanahan berdasarkan UUPA maupun Peraturan Perundangan lainnya. Dalam  konsepsi ini diterangkan bahwasanya hubungan pertanahan itu bersifat subyek dan obyek, dimana manusia dan kelompok atau badan hukum sebagai subyek dan tanah sebagai obyeknya.



Pengertian Kadaster
Dalam bahasa Latin pendaftaran tanah disebut “Capitastrum”, di Jerman dan Italia disebut “Catastro”, di Perancis disebut “Cadastre”, di Belanda dan juga di Indonesia dengan istilah “kadastrale” atau “kadaster”. Maksud dari kadaster dari segi bahasa adalah suatu register atau capita atau unit yang diperbuat untuk pajak tanah romawi, yang berarti suatu istilah teknis untuk suatu rekam jejak yang menunjukan luas, nilai dan kepemilikan atau pemegang hak atas suatu bidang tanah, sedang kadaster pada era modern terdefinisikan atas peta yang ukuran besar dan daftar-daftar yang berkaitan. Kemudian dari segi tujuan, pelaksanaan kadaster adalah dalam rangka kepastian hokum serta untuk kepentingan penarikan pajak atau hanya untuk kegiatan administrasi tanah. Sementara dalam perkembangan kadaster yang ada di Indonesia memiliki sebuah panduan dasar undang-undang agrarian yang tercantum dalam UUPA (Undang-Undang Pokok Agraria) No.5 Tahun 1960.

Konsepsi nilai dan harga tanah

Pada dasarnya konsepsi nilai tanah itu berupaya menjaga keseimbangan fungsi ekonomi dan fungsi ekologis pada suatu wilayah. Menurut Jacobus & Harwood, Untuk mencapai equilibrium tersebut perlu dipertimbangkan keunikan sumber daya tanah (unique resource) yang memponyai karakteristik fisik immobility, indestructibility/durable, heterogenity, non substitution serta karakteristik ekonomi, seperti: scarcity, modification, fix investment permanence, site location preference.

Teori dasar dan pemanfaatan tanah. Pada dasarnya pemanfaatan tanah memiliki harga yang terbesar apabila dekat dengan wilayah pusat perekonomian seperti yang diungkapkan oleh Van Thunen bahwasanya tanah harus dimanfaatkan sedemikian rupa, sehingga menghasilkan sewa tertinggi sehingga dapat disimpulkan bahwa kegiatan pemanfaatan tanah yang memberikan hasil terbesar setiap hektar adalah yang terletak paling dekat dengan pusat-pusat perekonomian (pasar). Sehingga posisi dimana tanah itu berada dapat dijadikan sebagai pertimbangan untuk analisa harga tanah

Factor yang mempengaruhi nilai tanah. Dari penjelasan tentang teori dasar pemanfaatan tanah maka akan diketahui factor yang mempengaruhi nilai tanah. Berdasarkan teori sewa tanah dan alokasi tanah yang kemudian dikembangkan dalam penelitian oleh Pusat Penelitian dan Pengembangan BPN bekerjasama dengan Pusat Penelitian Ekonomi fakultas Ekonomi Univesitas Gadjahmada, Yogyakarta menunjukkan bahwa sekurang-kurangnya terdapat lima faktor yang membuat tanah menjadi benda yang bernilai, yaitu :
·         Property atau property land right (hak pemilikan tanah) merupakan dasar pengaturan sistem pertanahan terkait dengan kedudukan tanah sebagai benda. Dalam KUH Perdata hak milik (eigendom) atau ownership digambarkan sebagai hak yang paling luas mencakup dapat dimiliki seseorang atau suatu benda dengan pembatasan-pembatasan yang ditentukan atas undang-undang (Kleyn W.M. Hukum Benda Belanda. Compendum Hukum Belanda 1978). Sehingga perubahan harga tanah ditentukan oleh perubahan status tanahnya
·          Accesibility (kemudahan) merupakan dasar penilaian apakah suatu obyek tanah akan menguntungkan jika dimanfaatkan untuk suatu usaha ekonomi. Aksesibility selain diukur dari potensi kesuburan fisik juga diukur dari posisi atau lokasi tanah terhadap jaringan jalan utama, pusat produksi dan pusat pemasaran.
·         Utility (kemanfaatan) merupakan dasar penilaian apakah suatu bidang tanah dapat memberi kegunaan atau manfaat yang penuh bagi penguasa atau pemiliknya. Sebagai contoh tanah yang digunakan untuk perumahan dan ditempati sehari-hari akan memberi nilai guna yang tinggi bagi penghuninya. Karena itu harga perumahan akan relatif lebih tinggi dibanding harga tanah sawah atau tanah kering.
·         Fasility (Fasilitas) Wilayah secara konsepsional adalah peningkatan nilai guna suatu wilayah dengan cara menambah sarana dan prasarana sehingga memberi perluasan berbagai pilihan kegiatan manusia

Kelembagaan penetap harga tanah. Sampai saat ini ada tiga jenis penetapan harga tanah, yaitu (1) penentuan harga tanah oleh Pejabat pembuat Akta Tanah (PPAT) yang mendasarkan pada kesepakatan harga antara penjual dan pembeli tanah, (2) penentuan harga tanah yang disesuaikan dengan ketetapan Direktorat PBB, yaitu melaui Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) dan (3) penentuan harga tanah yang ditetapkan oleh tim dari Kantor Pertanahan, Instansi PBB, Camat/PPAT, Lurah dan Kepala Bagian Pemerintah Pemerintah Daerah setempat untuk keperluan pengadaan tanah. Ketiga penetapan itu secara umum menggunakan metode perbandingan (market data approach): metode ini berdasarkan data pasaran (transaksi jual/beli/sewa) yang digunakan sebagai perbandingan dengan harta yang akan dinilai dengan mempertimbangkan hal-hal berikut: tanah sejenis, lokasi sama (berdekatan), tanggal jual/beli/sewa sah, keadaan tanah (Rahman, 1994).

Kebijakan pertanahan nasional
Kebijakan pertanahan pada dasarnya mengacu pada istilah land policy dimana pengaturan aspek-aspek pertanahan yang substansinya termuat dalam UUPA dan beberapa piranti strategis yang terkait dengan pertanahan. Sebagai contoh kebijakan  tentang tanah berfungsi sosial seperti yang ditegaskan dalam Pasal 6 UUPA “Semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial.

Dasar kebijakan pertanahan yang tercantum dalam UUPA dapat dilihat pada tabel berikut :
Description: C:\Users\hilmy\Desktop\LPM\kebijakan dasar.jpg



Prinsip kebijakan pertanahan. Kebijakan pertanahan dilandasai pada kewenangan Negara untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (1) UUPA sepanjang menyangkut tanah yang meliputi
a.      mengatur persediaan, penggunaan, peruntukan dan pemeliharaan bumi, air dan ruang angkasa
b.      menentukan dan mengatur hubungan hukum antara orang-orang mengenai bumi, air dan ruang angkasa
c.       mementukan dan mengatur hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan hukum mengenai bumi, air dan ruang angkasa.

Kerangka sistem pertanahan dapat terdefinisi seperti alur dibawah ini :


Description: C:\Users\hilmy\Desktop\LPM\a4.png



Dari beberapa konsepsi dan kebijakan pertanahan yang dipaparkan diatas perlu diketahui bahwasanya pengendalian oprerasional terkait pelayanan masalah pertanahan harus ditingkatkan dan juga memahamkan masyarakat terkait bukti-bukti apa yang dibutuhkan oleh masyarakat. Bukti-Bukti Kepemilikan Pertanahan yang biasanya dijadikan landasan tentang ha katas tanah antara lain :
·         Petok D . Tanah girik adalah istilah populer dari tanah adat atau tanah-tanah lain yang belum di konversi menjadi salah satu tanah hak tertentu (Hak milik, hak guna bangunan, hak pakai, hak guna usaha) dan belum didaftarkan atau di sertifikat kan pada Kantor Pertanahan setempat. Sebutannya bisa bermacam-macam, antara lain: girik, petok D, rincik, ketitir, dll. Peralihan hak atas tanah girik tersebut biasanya dilakukan dari tangan ke tangan, dimana semula bisa berbentuk tanah yang sangat luas, dan kemudian di bagi2 atau dipecah2 menjadi beberapa bidang tanah yang lebih kecil. Peralihan hak atas tanah girik tersebut biasanya dilakukan di hadapan Lurah atau kepala desa. Untuk proses pensertifikatan tanah tersebut hanya dapat dilakukan jika pada waktu pengecekan di kantor kelurahan setempat dan kantor pertanahan terbukti bahwa tanah tersebut memang belum pernah disertifikatkan dan selama proses tersebut tidak ada pihak-pihak yang mengajukan keberatan (perihal pemilikan tanah tersebut).
·         Surat Ijin Pemakaian Tanah (Surat Hijau) merupakan ijin yang diterbitkan pemerintah kota Surabaya atas pemakaian tanah aset pemerintah. Menurut Badan Pengelolaan Tanah dan Bangunan (2006:2), dasar perolehan/penguasaan tanah dengan status surat hijau berasal dari: Pertama, Tanah peninggalan Kolonial Belanda (hak eigendom gementee, besluit) dan tanah yang diberikan Pemerintah Indonesia dengan Hak Pengelolaan. Perlu diketahui juga dalam survey yang pernah saya lakukan Surat Hijau ini  hanya ada di Surabaya dan surat ini hanya berupa hak guna lahan saja misalnya : daerah bantaran sungai jagir yang kebanyakan daerah tersebut hanya memiliki surat hijau saja.
·         Buku C atau letter C digunakan untuk pembayaran pajak pada zaman kolonial Belanda yang disimpan oleh aparatur desa. Akan tetapi sekarang dijadikan bukti kepemilikan tanah karena sudah dikuasai bertahun-tahun. Atas dasar itulah notaris maupun badan pertanahan melihat siapa yg berhak atas kepemilikan tanah yang belum bersertifikat disuatu desa.

Pengunaan Tanah dalam Pertanian
Perlu diketahui bahwasanya sector pertanian merupakan salah satu keunggulan bangsa Indonesia, karena dari segi geografis yang ada bangsa indonesia memiliki tanah subur untuk menjadi swasembada pangan. Tetapi kenyataanya sektor ini kurang adanya daya dukung yang memadai karena secara aplikasi Indonesia malah melaksanakan industrialisasi besar-besarnya tanpa memperbaiki sektor pertanian. Berikut merupakan data luas lahan yang dipakai untuk sektor pertanian :
Description: C:\Users\hilmy\Desktop\LPM\a5.png
Berdasarkan data di atas, secara geografis usaha pertanian sawah yang terluas terdapat di Jawa dan Bali, yaitu sekitar 3,4 juta hektar atau hampir 44 persen luas sawah di Indonesia. Luas sawah yang cukup besar juga terdapat di wilayah Sumatera dengan luas sekitar 2,3 juta hektar atau hampir 30 persen luas sawah di Indonesia. Angka luas sawah yang cukup besar terdapat di Kalimantan, yaitu sekitar 1 juta hektar.
Bagi Jawa dan Bali usaha sawah telah dikenal sejak jaman kerajaan hindu di abad ke tujuh Masehi dan berkembang meluas sistem irigasinya di jaman Majapahit di abad 14. Perkembangan itu makin meluas ketika kerajaan Mataram di bawah kepemimpinan Raja Sri Sultan Agung membuka areal persawahan di sepanjang Pantai Utara Jawa sebagai lumbung pangan dalam rangka menyerang Kompeni VOC di Jayakarta pada abad 16-an.
“Dari segi kultur maupun dari segi data dapat diketahui bahwasanya pertanian merupakan  sektor pendukung perekonomian bangsa, dibandikan perindustria yang terus memakan korban rakyat marhaen”

Kondisi Lahan Pertanian
Description: C:\Users\hilmy\Desktop\LPM\a6.png
Dari cuplikan data yang saya ambil tersebut menunjukkan bahwasanya “tanah yang dikuasai petani sudah semakin tidak mencukupi kebutuhan hidupnya, bahkan menjurus pada degradasi kesuburan tanah dan lingkungan hidup” . Padahal jika kita melihat Kontribusi Sektor Agraria dalam Pembangunan Ekonomi Nasional  memiliki suatu peluang besar jika ditinjaui dari kondisi geografis bangsa Indonesia. Tapi karena maraknya industrialisasi maka kondisi sektor pertanian Indonesia semakin menurun sehingga berimbas pada turunnya kontribusi sektor agrarian dalam membangun perekonomian bangsan. Sekali lagi Indonesia kehilangan jatidirinya

Description: C:\Users\hilmy\Desktop\LPM\a7.png

Sudah selayaknya jika kita menilik apa yang menjadi kultur dan potensi bangsa kita perlu kita tingkatkan lagi bukan hanya mengakomodir sektor industri saja, tetapi bagaimana menyeimbangkan sektor ini. Ditambah lagi membiarkan perselisihan tentang tanah pertanian yang digarap oleh petani sampai terjadi kekerasan. Hal ini tidak akan memperbaiki kondisi ketahanan dan supporting system dari sektor pertanahan di bangsa ini malah justru memperparah keadaan. Maka dari itu, saya sedikit setuju dengan beberapa janji yang dilotarkan para calon presiden untuk memperbaiki sektor pertanian ini. Dan yang perlu kita ketahui kita harus mendukung petani agar terus memajukan bangsa kita #SAVE KARAWANG

Rekomendasi pengkajian tanah dalam pertanian
Pertama, mengkaji tentang data-data yang ada tentang status kepemilikan tanah yang diperselisihkan sehingga dapat diketahui siapa yang salah dalam kasus ini. Sebagaimana yang disampaikan dalam UUPA yang berbunyi “bumi, air dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung didalamnya itu pada tingkatan tertinggi dikuasai oleh Negara, sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat.” Sehingga permasalahan pertanahan seharusnya untuk mensejahterakan bangsa bukan memecah bangsa dengan konflik-konflik
Kedua, Menghentikan segala tindak kekerasan yang dilakukan terhadap petani karena pada dasarnya petani merupakan pahlawan ketahanan pangan yang benar. Dan tindak kekerasan merupakan tindakan hina yang merusak moral bangsa dan tidak sesuai dengan keadilan yang termaktub dalam HAM
Ketiga, mengembangkan sektor industri pertanian yang menunjang keberlangsungan pertanian dalam rangka menunjang perekonomian nasional. Sehingga industrialisasi dapat berjalan secara berkesinambungan dengan sektor pertanian


Hilmi Bangkit

Teknik Geodesi/Geomatika 2011
Peneliti Kajian Pemetaan dan Pertanahan

Minggu, 23 Maret 2014

Sebuah Kumpulan Tulisan Dari TAN MALAKA



Malam menjelang pagi, sontak saya berpikir untuk membagikan koleksi koleksi goresan tinta sejarah dari Ibrahim gelar Datuk Tan Malaka seorang revolusioner Indonesia. Tan Malaka memiliki sejuta pemikiran unik yang mungkin tak lekang oleh waktu. Zaman telah baru tapi sejarah terus mencatatnya. Tan Malaka mati dengan tenang.
Senjata Feodalisme dan Kapitalisme terutama Peluru dan Pedang.
Senjata Proletar Industri ialah Agitasi, Mogok dan Demonstrasi.
Sebulan Massa-Aksi di Indonesia sekarang lebih berguna dari 4 tahun Dipo Negoro Isme.
Zaman Baru membawa Senjata Baru !!!!

Download Disini, Bagikan pemikirannya !!

DOWNLOAD HERE

Senin, 10 Maret 2014

Menakar Setetes Cinta



“Rama rela berkorban untuk melawan Dasamuka demi cintanya yang terpatri pada Shinta. Itulah arti pengorbanan yang suci tanpa maksud tersembunyi, bagaimanakah sekarang ?” – manifesto perenungan

Sebuah tantangan di zaman ini, ketika cinta telah kehilangan makna filosofis. Cinta yang sejatinya merupakan lambang kasih sayang seakan amnesia tentang pemaknaanya. Modernisasi seakan menjadi bayangan besar yang mengubah makna cinta. Sekarang cinta menjadi sosok yang tak terkontrol, tak ada batas dan menjadi manifest binatang.
Apakah engkau tak pernah merasakan bagaimana kisah suci tentang cinta itu ? ataukah kita telah kehilangan akal kita. Andai saja kita membayangkan berada pada zaman dimana blangkon masih di kepala kita, dimana jarit masih melekat ditubuh kita, kita akan selalu ingat bahwasanya memandangpun kita taka akan pernah berani. Zaman itu menunjukkan pemaknaan yang mendalam tentang cinta, meski feodalisme membatasi ekspresi kasih ini. Sejujurnya dalam catatan ini pembahasan, saya ingin membayangkan tentang dimensi cinta yang ada. 

Alkisah, Cinta Gadis Pantai ala Pram
Dimulailah kisah cinta ini dimana seorang gadis desa ditepian pantai dilamar oleh seorang bendoro dari rembang. Gadis itu tak punya kuasa dia hanya gadis golongan bawah dia menyandarkan hidupnya pada ombak yang menerjang pada jiwa ayahnya. Dia polos, dia selalu mempertanyakan apakah bendoro mencintainya ? tapi apa gerangan bendoro ternyata hanya mengingkan seorang anak, anak yang akan meneruskan trahnya . Wal akhir gadis pantai pergi diusir setelah dia melahirkan anaknya. Pram mengambarkan sebuah kisah klasik cinta penuh feodalisme. Tapi satu nilai yang bisa kita petik disini, Gadis pantai menjadi sosok yang kuat mempertahankan cintanya sebagai istri dan kasih sayangnya terhadap anak. Sekali lagi Pram menggambarkan kisah cinta klasik penuh haru.

Cinta ala HAMKA
Secuil kata yang merangkai “Cinta itu adalah perasaan yang mesti ada pada tiap-tiap diri manusia, ia laksana setitis embun yang turun dari langit, bersih dan suci. Jika ia jatuh pada tanah yang subur, di sana akan tumbuh kesucian hati, keikhlasan, setia, budi pekerti yang tinggi dan lain-lain perangai terpuji.”
Adalah bagaimana HAMKA memaknai suatu cinta dimana mahabahtullah menjadi suatu pegangan yang pasti. Cinta kepada tuhanlah yang membawa seluruh perangai kita menjadi pengasih dan penyayang. "Ana uhibbuki fillah" tak sekedar dilafadzkan seorang lelaki sebagaimana pemanis untuk mendekatkan rasa nafs kita kepada sosok wanita, tapi kata ityu merupakan azimat yang harus dipeang teguh esensi keindahaan dan kepatuhan kita terhadap Allah.
HAMKA pun menuliskan penanya dalam sebuah karyanya Tenggalamnya Kapal Van Der Wijck dimana kisah cinta Zainuddin dan Hayati bisa menjadi kisah cinta yang bertahan untuk selamanya. Hayati ternyata menikah dengan Aziz karena keluarganya lebih merestuinya. Cinta zainuddin dan Hayati tak pernah padam, cinta itu terus menggelora dalam hatinya. Pada akhirnya kisah cinta ini berakhir dengan meninggalnya Hayati yang karam dari kapal dan sakitnya zainuddin. Itulah takdir yang tidak bisa kita cegah lagi.  Seperti halnya dalam hidup kita, ketika kita melihat orang yang kita cintai bersama oranglain maka tenanglah karena sesungguhnya ketenangan dan kesabaranlah yang akan menguji dirimu menjadi lebih baik. Tak aka nada yang sia-sia dalam kesabaran karena takdir akan selalu memiliki jalan yang tepat dihadapan Allah.
Cinta pada seseorang tak selamanya bisa kita miliki, tak selamanya juga kita bisa mencintainya, tapi selalu ingatlah selalu cintailah Allah. Satu untaian kata yang harus kau ucapkan ketika melihat orang yang engkau cintai bersama dengan orang lain, ucapkan dzikir dan doa kepada Allah dengan sepenuh cintamu agar orang yang engkau cintai diberi jalan yang terbaik.

Setetes Cinta
Setetes itu adalah pengorbanan dengan tulus,
Setetes itu adalah Doa yang selalu terucap
Setetes itu adalah keikhlasan kita
Serahkan semuanya pada Sang Pencipta
Ingatlah tak ada yang salah pada dunia ini
Karena pada dasarnya kita ada untuk berbagi,

Manakala Gundah
Ingatlah selalu bahwasanya ketika dirimu mencintai seseorang dasarilah pada ketetapan Tuhan karena segala firmannya adalah sebuah petunjuk bagi kita. Janganlah merasa engkau sendiri jika tak ada yang berada disampingmu setiap waktu karena perlu engkau ketahui bahwa sebenarnya Tuhan telah menggariskan siapa yang akan menemanimu manakala engkau gundah.