Beberapa
hari yang lalu santer diberitakan sebuah konflik agrarian di daerah karawang
yang melibatkan kaum petani di daerah tersebut melawan sebuah perseroan
terbatas hingga terjadi tindak kekerasan yang menjadikan polisi ikut bermain
dalam adu jotos ini. Yap, konflik agrarian ini belum terselesaikan bahkan
konflik ini melibatkan BPN yang dirasa kurang objektif dalam menyelesaikan
masalah ini. Memang permasalahan pertanahan selalu menjadi bola panas, yang
apabila tidak ditangani secara serius akan menciptakan konflik-konflik lain.
Oleh karena itu, disini saya akan memaparkan sebuah pengantar dasar hukum
pertanahan dalam permasalahan lahan kali ini.
Filosofis tanah
Hubungan
tanah dengan negara dan manusia adalah hubungan yang saling menguatkan dimana
keduanya merupakan relasi yang tidak bisa dipisahkan. Nilai filosofis tanah
itu, bagi berbagai bangsa bersifat universal, berlaku pada siapapun, dimanapun
dan kapanpun.
Menurut
masyarakat Jawa hubungan antara manusia dengan tanah digambarkan dalam suatu
ungkapan: “ sadumuk batuk sanyari bumi, den labuhi lutahing ludiro lan
ditohi pati “. Di Amerika Robert Frost pada tahun 1941 dalam suatu puisi “The
Gift Outright” menggambarkan: “the land was ours before we were
the land”s, she was our land more than a hundred years before we were her
people” (Sedjarwo Soeromihardjo,1985).
Bangsa
Indonesia, secara filosofis memandang tanah dari perspektif yang mendasar
sebagaimana dinyatakan dalam UUD 1945 dan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA).
Pasal 3 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa bahwa bumi, air, ruang angkasa serta
segala kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Sementara itu, Pasal 1 UUPA
menyatakan bahwa tanah adalah karunia Tuhan Yang Maha Esa kepada Bangsa
Indonesia, merupakan permukaan bumi, demikian pula tubuh bumi dan air serta
ruang yang ada di atasnya sekadar diperlukan untuk kepentingan yang langsung
berhubungan dengan penggunaan tanah itu dalam batas-batas menurut peraturan
perundang-undangan.
Dari
kajian filosofis tersebut tanah merupakan suatu pemersatu NKRI yang diridhoi
oleh Tuhan Yang Maha Esa dan permasalahan tanah merupakan hak ulayat (wilayah)
bangsa kita. Sehingga hubungan Bangsa Indonesia dalam kasus pendataan tanah
dalam kajian hukum adalah hubungan kepunyaan dimana tanah berguna untuk mensejahterakan
bangsa, sedangkan hubungan kepemilikan jatuh padah manusia Indonesia itu
sendiri.
Konsepsi Pertanahan
Sejatinya
konsepsi pertanahan pada dasarnya sudah tercantum dalam UUPA No.5 Tahun 1960.
Tetapi istilah pertanahan mulai muncul sejak dibentuk Badan Pertanahan Nasional
(BPN) pada tahun 1988, yaitu Lembaga Pemerintah Non-departemen (LPND) yang
bertugas mengelola dan mengembangkan administrasi pertanahan berdasarkan UUPA
maupun Peraturan Perundangan lainnya. Dalam
konsepsi ini diterangkan bahwasanya hubungan pertanahan itu bersifat
subyek dan obyek, dimana manusia dan kelompok atau badan hukum sebagai subyek
dan tanah sebagai obyeknya.

Pengertian Kadaster
Dalam
bahasa Latin pendaftaran tanah disebut “Capitastrum”, di Jerman dan
Italia disebut “Catastro”, di Perancis disebut “Cadastre”, di
Belanda dan juga di Indonesia dengan istilah “kadastrale” atau “kadaster”.
Maksud dari kadaster dari segi bahasa adalah suatu register atau capita
atau unit yang diperbuat untuk pajak tanah romawi, yang berarti suatu
istilah teknis untuk suatu rekam jejak yang menunjukan luas, nilai dan
kepemilikan atau pemegang hak atas suatu bidang tanah, sedang kadaster pada era
modern terdefinisikan atas peta yang ukuran besar dan daftar-daftar yang
berkaitan. Kemudian dari segi tujuan, pelaksanaan kadaster adalah dalam rangka
kepastian hokum serta untuk kepentingan penarikan pajak atau hanya untuk
kegiatan administrasi tanah. Sementara dalam perkembangan kadaster yang ada di
Indonesia memiliki sebuah panduan dasar undang-undang agrarian yang tercantum
dalam UUPA (Undang-Undang Pokok Agraria) No.5 Tahun 1960.
Konsepsi nilai dan harga tanah
Pada
dasarnya konsepsi nilai tanah itu berupaya menjaga keseimbangan fungsi ekonomi
dan fungsi ekologis pada suatu wilayah. Menurut Jacobus & Harwood, Untuk
mencapai equilibrium tersebut perlu dipertimbangkan keunikan sumber daya
tanah (unique resource) yang memponyai karakteristik fisik immobility,
indestructibility/durable, heterogenity, non substitution serta
karakteristik ekonomi, seperti: scarcity, modification, fix investment
permanence, site location preference.
Teori dasar dan pemanfaatan tanah. Pada dasarnya pemanfaatan tanah memiliki
harga yang terbesar apabila dekat dengan wilayah pusat perekonomian seperti
yang diungkapkan oleh Van Thunen bahwasanya tanah harus dimanfaatkan sedemikian
rupa, sehingga menghasilkan sewa tertinggi sehingga dapat disimpulkan bahwa
kegiatan pemanfaatan tanah yang memberikan hasil terbesar setiap hektar adalah
yang terletak paling dekat dengan pusat-pusat perekonomian (pasar). Sehingga
posisi dimana tanah itu berada dapat dijadikan sebagai pertimbangan untuk
analisa harga tanah
Factor yang mempengaruhi nilai tanah. Dari penjelasan tentang teori dasar
pemanfaatan tanah maka akan diketahui factor yang mempengaruhi nilai tanah. Berdasarkan
teori sewa tanah dan alokasi tanah yang kemudian dikembangkan dalam penelitian
oleh Pusat Penelitian dan Pengembangan BPN bekerjasama dengan Pusat Penelitian
Ekonomi fakultas Ekonomi Univesitas Gadjahmada, Yogyakarta menunjukkan bahwa
sekurang-kurangnya terdapat lima faktor yang membuat tanah menjadi benda yang
bernilai, yaitu :
·
Property atau property land right (hak pemilikan
tanah) merupakan dasar pengaturan sistem pertanahan terkait dengan kedudukan
tanah sebagai benda. Dalam KUH Perdata hak milik (eigendom) atau ownership
digambarkan sebagai hak yang paling luas mencakup dapat dimiliki seseorang
atau suatu benda dengan pembatasan-pembatasan yang ditentukan atas
undang-undang (Kleyn W.M. Hukum Benda Belanda. Compendum Hukum Belanda 1978).
Sehingga perubahan harga tanah ditentukan oleh perubahan status tanahnya
·
Accesibility (kemudahan) merupakan dasar penilaian apakah
suatu obyek tanah akan menguntungkan jika dimanfaatkan untuk suatu usaha
ekonomi. Aksesibility selain diukur dari potensi kesuburan fisik juga diukur
dari posisi atau lokasi tanah terhadap jaringan jalan utama, pusat produksi dan
pusat pemasaran.
·
Utility (kemanfaatan) merupakan dasar penilaian apakah
suatu bidang tanah dapat memberi kegunaan atau manfaat yang penuh bagi penguasa
atau pemiliknya. Sebagai contoh tanah yang digunakan untuk perumahan dan
ditempati sehari-hari akan memberi nilai guna yang tinggi bagi penghuninya.
Karena itu harga perumahan akan relatif lebih tinggi dibanding harga tanah
sawah atau tanah kering.
·
Fasility (Fasilitas) Wilayah secara konsepsional adalah
peningkatan nilai guna suatu wilayah dengan cara menambah sarana dan prasarana
sehingga memberi perluasan berbagai pilihan kegiatan manusia
Kelembagaan penetap harga tanah. Sampai saat ini ada tiga jenis penetapan harga
tanah, yaitu (1) penentuan harga tanah oleh Pejabat pembuat Akta Tanah (PPAT)
yang mendasarkan pada kesepakatan harga antara penjual dan pembeli tanah, (2)
penentuan harga tanah yang disesuaikan dengan ketetapan Direktorat PBB, yaitu melaui
Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) dan (3) penentuan harga tanah yang ditetapkan
oleh tim dari Kantor Pertanahan, Instansi PBB, Camat/PPAT, Lurah dan Kepala
Bagian Pemerintah Pemerintah Daerah setempat untuk keperluan pengadaan tanah.
Ketiga penetapan itu secara umum menggunakan metode perbandingan (market
data approach): metode ini berdasarkan data pasaran (transaksi
jual/beli/sewa) yang digunakan sebagai perbandingan dengan harta yang akan
dinilai dengan mempertimbangkan hal-hal berikut: tanah sejenis, lokasi sama
(berdekatan), tanggal jual/beli/sewa sah, keadaan tanah (Rahman, 1994).
Kebijakan pertanahan nasional
Kebijakan
pertanahan pada dasarnya mengacu pada istilah land policy dimana pengaturan
aspek-aspek pertanahan yang substansinya termuat dalam UUPA dan beberapa
piranti strategis yang terkait dengan pertanahan. Sebagai contoh kebijakan tentang tanah berfungsi sosial seperti yang
ditegaskan dalam Pasal 6 UUPA “Semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial.
Dasar kebijakan pertanahan yang tercantum dalam UUPA dapat dilihat pada
tabel berikut :

Prinsip kebijakan pertanahan. Kebijakan pertanahan dilandasai pada
kewenangan Negara untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (1) UUPA sepanjang
menyangkut tanah yang meliputi
a. mengatur persediaan, penggunaan, peruntukan
dan pemeliharaan bumi, air dan ruang angkasa
b. menentukan dan mengatur hubungan hukum antara
orang-orang mengenai bumi, air dan ruang angkasa
c. mementukan dan mengatur hubungan hukum antara
orang-orang dan perbuatan hukum mengenai bumi, air dan ruang angkasa.
Kerangka sistem pertanahan dapat terdefinisi seperti alur dibawah ini :

Dari beberapa konsepsi dan kebijakan pertanahan yang
dipaparkan diatas perlu diketahui bahwasanya pengendalian oprerasional terkait
pelayanan masalah pertanahan harus ditingkatkan dan juga memahamkan masyarakat
terkait bukti-bukti apa yang dibutuhkan oleh masyarakat. Bukti-Bukti
Kepemilikan Pertanahan yang biasanya dijadikan landasan tentang ha katas
tanah antara lain :
·
Petok D . Tanah
girik adalah istilah populer dari tanah adat atau tanah-tanah lain yang belum
di konversi menjadi salah satu tanah hak tertentu (Hak milik, hak guna
bangunan, hak pakai, hak guna usaha) dan belum didaftarkan atau di sertifikat
kan pada Kantor Pertanahan setempat. Sebutannya bisa bermacam-macam, antara
lain: girik, petok D, rincik, ketitir, dll. Peralihan hak atas tanah girik tersebut
biasanya dilakukan dari tangan ke tangan, dimana semula bisa berbentuk tanah
yang sangat luas, dan kemudian di bagi2 atau dipecah2 menjadi beberapa bidang
tanah yang lebih kecil. Peralihan hak atas tanah girik tersebut biasanya
dilakukan di hadapan Lurah atau kepala desa. Untuk proses pensertifikatan tanah
tersebut hanya dapat dilakukan jika pada waktu pengecekan di kantor kelurahan
setempat dan kantor pertanahan terbukti bahwa tanah tersebut memang belum
pernah disertifikatkan dan selama proses tersebut tidak ada pihak-pihak yang
mengajukan keberatan (perihal pemilikan tanah tersebut).
·
Surat Ijin
Pemakaian Tanah (Surat Hijau) merupakan ijin yang diterbitkan pemerintah kota
Surabaya atas pemakaian tanah aset pemerintah. Menurut Badan Pengelolaan Tanah
dan Bangunan (2006:2), dasar perolehan/penguasaan tanah dengan status surat
hijau berasal dari: Pertama, Tanah peninggalan Kolonial Belanda (hak eigendom
gementee, besluit) dan tanah yang diberikan Pemerintah Indonesia dengan Hak
Pengelolaan. Perlu diketahui juga dalam survey yang pernah saya lakukan Surat Hijau ini hanya ada di Surabaya dan surat ini hanya
berupa hak guna lahan saja misalnya : daerah bantaran sungai jagir yang
kebanyakan daerah tersebut hanya memiliki surat hijau saja.
·
Buku C atau letter
C digunakan untuk pembayaran pajak pada zaman kolonial
Belanda yang disimpan oleh aparatur desa. Akan tetapi sekarang dijadikan bukti
kepemilikan tanah karena sudah dikuasai bertahun-tahun. Atas dasar itulah
notaris maupun badan pertanahan melihat siapa yg berhak atas kepemilikan tanah
yang belum bersertifikat disuatu desa.
Pengunaan Tanah dalam Pertanian
Perlu
diketahui bahwasanya sector pertanian merupakan salah satu keunggulan bangsa
Indonesia, karena dari segi geografis yang ada bangsa indonesia memiliki tanah
subur untuk menjadi swasembada pangan. Tetapi kenyataanya sektor ini kurang
adanya daya dukung yang memadai karena secara aplikasi Indonesia malah
melaksanakan industrialisasi besar-besarnya tanpa memperbaiki sektor pertanian.
Berikut merupakan data luas lahan yang dipakai untuk sektor pertanian :

Berdasarkan
data di atas, secara geografis usaha pertanian sawah yang terluas terdapat di
Jawa dan Bali, yaitu sekitar 3,4 juta hektar atau hampir 44 persen luas sawah
di Indonesia. Luas sawah yang cukup besar juga terdapat di wilayah Sumatera
dengan luas sekitar 2,3 juta hektar atau hampir 30 persen luas sawah di
Indonesia. Angka luas sawah yang cukup besar terdapat di Kalimantan, yaitu
sekitar 1 juta hektar.
Bagi Jawa dan Bali usaha sawah telah
dikenal sejak jaman kerajaan hindu di abad ke tujuh Masehi dan berkembang
meluas sistem irigasinya di jaman Majapahit di abad 14. Perkembangan itu makin
meluas ketika kerajaan Mataram di bawah kepemimpinan Raja Sri Sultan Agung
membuka areal persawahan di sepanjang Pantai Utara Jawa sebagai lumbung pangan
dalam rangka menyerang Kompeni VOC di Jayakarta pada abad 16-an.
“Dari
segi kultur maupun dari segi data dapat diketahui bahwasanya pertanian
merupakan sektor pendukung perekonomian
bangsa, dibandikan perindustria yang terus memakan korban rakyat marhaen”
Kondisi Lahan Pertanian

Dari cuplikan data yang saya ambil tersebut
menunjukkan bahwasanya “tanah yang dikuasai petani sudah semakin tidak
mencukupi kebutuhan hidupnya, bahkan menjurus pada degradasi kesuburan tanah
dan lingkungan hidup” . Padahal jika kita melihat Kontribusi Sektor Agraria
dalam Pembangunan Ekonomi Nasional memiliki suatu peluang besar jika ditinjaui
dari kondisi geografis bangsa Indonesia. Tapi karena maraknya industrialisasi
maka kondisi sektor pertanian Indonesia semakin menurun sehingga berimbas pada
turunnya kontribusi sektor agrarian dalam membangun perekonomian bangsan. Sekali lagi Indonesia kehilangan jatidirinya

Sudah selayaknya jika kita menilik apa
yang menjadi kultur dan potensi bangsa kita perlu kita tingkatkan lagi bukan
hanya mengakomodir sektor industri saja, tetapi bagaimana menyeimbangkan sektor
ini. Ditambah lagi membiarkan perselisihan tentang tanah pertanian yang digarap
oleh petani sampai terjadi kekerasan. Hal ini tidak akan memperbaiki kondisi
ketahanan dan supporting system dari sektor pertanahan di bangsa ini malah
justru memperparah keadaan. Maka dari itu, saya sedikit setuju dengan beberapa
janji yang dilotarkan para calon presiden untuk memperbaiki sektor pertanian
ini. Dan yang perlu kita ketahui kita harus mendukung petani agar terus
memajukan bangsa kita #SAVE KARAWANG
Rekomendasi pengkajian tanah dalam
pertanian
Pertama,
mengkaji tentang data-data yang ada tentang status kepemilikan tanah yang
diperselisihkan sehingga dapat diketahui siapa yang salah dalam kasus ini.
Sebagaimana yang disampaikan dalam UUPA yang berbunyi “bumi, air dan ruang
angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung didalamnya itu pada tingkatan
tertinggi dikuasai oleh Negara, sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat.”
Sehingga permasalahan pertanahan seharusnya untuk mensejahterakan bangsa bukan
memecah bangsa dengan konflik-konflik
Kedua,
Menghentikan segala tindak kekerasan yang dilakukan terhadap petani karena pada
dasarnya petani merupakan pahlawan ketahanan pangan yang benar. Dan tindak
kekerasan merupakan tindakan hina yang merusak moral bangsa dan tidak sesuai
dengan keadilan yang termaktub dalam HAM
Ketiga,
mengembangkan sektor industri pertanian yang menunjang keberlangsungan
pertanian dalam rangka menunjang perekonomian nasional. Sehingga
industrialisasi dapat berjalan secara berkesinambungan dengan sektor pertanian
Hilmi Bangkit
Teknik Geodesi/Geomatika 2011
Peneliti Kajian Pemetaan dan Pertanahan
